Koperasi Servia

Koperasi Kredit (Kopdit) Servia adalah salah satu seksi pelayanan sosial ekonomi Paroki St. Lukas Sunter. Semula koperasi ini merupakan koperasi simpan – pinjam yang bersifat sosial, namun dalam perjalanannya kemudian diarahkan menjadi koperasi simpan – pinjam ( Koperasi Kredit/KOPDIT ) yang mandiri dalam binaan Pusat Koperasi Kredit ( PUSKOPDIT ) DKI Jakarta.
Dalam perjalanannya koperasi ini melalui estafet kepemimpinannya sebagai berikut :
- Bpk. J.F.R Poerwatmo ( alm ): 1990-1992
- Bpk V S Priyanto (alm ): 1992-2002
- Bpk FA Sukirman: 2002-2007
- Bpk Johanes Suhardi: 2008-kini
Juli 2011 ini jumlah anggota :
- Wanita: 143 orang
- Pria: 143 orang
Nama ( Personalia ) pengurus masa jabatan 2011 – 2013
- Bpk. Johanes Suhardi: Ketua
- Sdri. Anna Sri Hartati: Sekretaris
- Bpk. Johanes Ruskam: Bendahara
- Ibu M. Diantri K: Bendahara II
- Ibu An. Srikidjati: Panitia Kredit I
- Ibu Raymunda Sumiati: Panitia kredit II
- Ibu Rostilawati: Panitia kredit III
- Bpk. FA. Sukirman: Badan Pengawas I
- Sdra. R. Sugeng: Badan pengawas II
- Ibu Th Sri Astuti: Badan Pengawas III
- Ibu V. Suparti: Ketua unit I
- Sdra. Yohanes Heru Pranoto: Ketua unit II
- Bpk. Andrianus Hermanto: Ketua unit III
- Sdri. Nova Saragih: Ketua unit IV
- Bpk. Yohanes Ariyanto: Ketua unit V
- Bpk. Daniel Degu: Ketua unit VI
- Bpk. Petrus Paru: Ketua unit VII
- Bpk. Paulinus Soe: Ketua unit VIII
- Bpk. V Andriyanto: Ketua unit IX
Persyaratan menjadi anggota KOPDIT Servia sebagai berikut :
- Mendaftarkan diri menjadi anggota dengan mengisi formulir pendaftaran di Kopdit Servia
- Menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Menyerahkan pasfoto ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar
- Membayar uang pangkal sebesar Rp. 25.000, uang simpanan pokok sebesar Rp. 50.000, uang simpanan wajib sebesar Rp. 10.000, dan uang simpanan sukarela sebesar minimal Rp. 5.000 atau kelipatannya
- Wajib menaati AD dan ART Kopdit Servia
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permohonan pinjaman bagi anggota Kopdit yang memenuhi syarat :
- Mengisi formulir permohonan pinjaman, lalu menyerahkannya kepada ketua unit. Ketua unit menyerahkannya ke panitia kredit, dan selanjutnya diserahkan ke bendahara Kopdit
- Besarnya pinjaman yang dikabulkan maksimal 3 kali saldo simpanan
- Besarnya bunga adalah 2% dari saldo pinjaman
- Bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam sebagian akan dikembalikan sebagai jasa peminjam pada akhir tahun buku (sebagai deviden)