PEMAKAMAN KATOLIK BAGI PELAKU BUNUH DIRI

Dipublikasikan tanggal 29 July 2017

PEMAKAMAN KATOLIK BAGI PELAKU BUNUH DIRI

Menyikapi Peningkatan Kecenderungan Bunuh Diri

Kasus bunuh diri kakak-adik yang diduga mengalami depresi di Apartemen Gateway, Cicadas, Bandung menjadi viral setelah rekaman videonya beredar di media sosial. Kasus ini menambah deretan kasus bunuh diri yang melanda warga kota-kota besar di Indonesia.

Berdasarkan data statistik, dalam sehari setidaknya ada dua hingga tiga orang yang melakukan bunuh diri di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat setidaknya ada 812 kasus bunuh diri di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2015. Angka tersebut adalah yang tercatat di kepolisian. Angka riil di lapangan bisa jadi lebih tinggi.

World Health Organization (WHO), badan di bawah PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional, memiliki data tersendiri. Berdasarkan data perkiraan WHO, angka kematian akibat bunuh diri di Indonesia pada 2012 adalah 10.000. Tren angka tersebut meningkat dibanding jumlah kematian akibat bunuh diri di Indonesia pada 2010 yang hanya setengahnya, yakni sebesar 5.000.

Seperti dikutip dalam majalah Live Science, Dr. John Campo, ketua bidang psikiatri dan kesehatan perilaku Ohio State University Wexner Medical Center, menyatakan bahwa alasan-alasan bunuh diri tidak dapat dipahami sepenuhnya, dan beberapa orang mencapai keputusasaan dan kesakitan begitu mendalam sehingga mereka mulai meyakini bahwa mereka lebih baik mati saja.

Peristiwa bunuh diri di Indonesia banyak terkait dengan gangguan kesehatan mental, permasalahan keluarga, penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang, sikap tak menghormati agama, serta hubungan sosial yang buruk.  Para pelaku berpikir masalah dan kesakitan mereka akan hilang dengan melakukan aksi nekad tersebut.

Untuk memahami ajaran Gereja Katolik tentang bunuh diri, Katekismus Gereja Katolik No. 2280 menyatakan sebagai berikut, “Tiap orang bertanggung jawab atas kehidupannya. Allah memberikan hidup kepadanya. Allah ada dan tetap merupakan Tuhan kehidupan yang tertinggi. Kita berkewajiban untuk berterima kasih karena itu dan mempertahankan hidup demi kehormatan-Nya dan demi keselamatan jiwa kita. Kita hanya pengurus, bukan pemilik kehidupan, dan Allah mempercayakannya itu kepada kita. Kita tidak mempunyai kuasa apa pun atasnya.”

Tuhan menciptakan manusia dan menghembuskan nafas hidup ke dalam tubuhnya (bdk. Kej 2:7). Dengan demikian, hidup manusia adalah milik Tuhan sepenuhnya. Bahkan, Tuhan telah menebus dosa manusia dan memberikannya kehidupan berkat sengsara, wafat dan kebangkitan-Nya. Untuk itu, Santo Paulus dengan tegas mencatat, “Sebab kamu telah dibeli dan harganya telah lunas dibayar; karena itu muliakanlah Allah dengan tubuhmu.” (1 Kor 6:20)

Dengan demikian, kematian melalui bunuh diri dianggap sebagai dosa besar. Alasan utamanya adalah karena hayat seseorang adalah kepunyaan Tuhan dan oleh karena itu, menghilangkan nyawa manusia sama dengan perbuatan menguasai milik Tuhan. Seriusnya pendirian Gereja terdiri dari dua alasan, yaitu:

  1. Bunuh diri menolak cinta kasih sejati kepada Tuhan. Bunuh diri berarti menolak Allah meraja dalam diri dan hidup manusia seperti seruan “Datanglah kerajaan-Mu, jadilah kehendak-Mu” di dalam doa Bapa Kami. Bunuh diri merupakan bukti hilangnya iman manusia kepada Allah yang Maharahim, yang mampu mengampuni segala dosa manusia dan mengatasi segala persoalan hidupnya.
  2. Bunuh diri melanggar cinta kasih sejati kepada diri sendiri dan sesama. Bunuh diri akan melukai perasaan banyak orang termasuk keluarga, handai taulan, sahabat, teman, dll. Kerap bunuh diri malah mengakibatkan permasalahan yang jauh lebih serius lagi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dengan pemahaman seperti ini, tidaklah mengherankan apabila Kitab Hukum Kanonik 1917 No. 1240 dengan tegas menyatakan bahwa pelaku bunuh diri termasuk dalam kategori pendosa-pendosa nyata (Latin: peccatores manifesti), yaitu orang yang menolak iman secara eksplisit dan publik. Termasuk dalam kategori ini orang-orang penganut ajaran sesat (bidaah), dan orang-orang yang meminta agar mayat mereka dikremasi kalau sudah meninggal. Maka, berlakulah larangan eksplisit untuk mengadakan Misa Requiem dan pemakaman secara Katolik bagi pelaku bunuh diri.  

Dalam perkembangannya Kitab Hukum Kanonik 1917 digantikan dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Dalam KHK 1983 pemakaman secara Katolik diatur dalam Kanon 1183-1185. Pemakaman gerejawi tetap ditolak bagi mereka yang menolak iman Katolik secara eksplisit dan publik, dan diarahkan kepada para penganut bidaah dan skisma serta mereka yang memilik kremasi jenazah mereka sendiri karena alasan yang bertentangan dengan iman Kristiani (KHK 1184). Menarik untuk disimak bahwa penyebutan secara eksplisit orang yang bunuh diri dihapus dalam pasal ini. Penghapusan ini menunjukkan kehendak Gereja untuk tidak serta-merta mencap para pelaku bunuh diri sebagai peccatores manifesti.

Dengan bahasa kerahiman Gereja ingin menunjukkan pemahaman dan penerimaan atas pribadi pelaku bunuh diri. Hal ini tidak berarti bahwa Gereja mengizinkan bunuh diri! Gereja meneladani Allah yang selalu peduli dan siap memberikan pertolongan. Berbagai alasan dapat menjadi faktor yang mempengaruhi bunuh diri. Gangguan jiwa, kondisi psikologis (depresi, tekanan batin) dan faktor sosial ekonomi (pengangguran, kemiskinan) dapat mendorong pemikiran untuk melakukan bunuh diri. Bahkan faktor genetik konon berpengaruh terhadap perilaku bunuh diri sebesar 38 hingga 55%! Demikian juga para veteran perang memiliki risiko yang lebih besar untuk melakukan bunuh diri terkait dengan masalah kesehatan fisik dan psikis dalam peperangan. Maka, perbuatan bunuh diri kerap secara moral bukan lagi merupakan perbuatan secara tahu dan mau. Keadaan-keadaan ini sungguh mengundang keprihatian daripada sikap kaku untuk mempertahankan penegakan sebuah hukum.

Hanya Tuhan yang dapat menjangkau lubuk hati manusia yang terdalam. Hanya Dia yang mengetahui sejauh mana manusia bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya. Maka, Katekismus Gereja Katolik No. 2283 menyatakan, “Orang tidak boleh kehilangan harapan akan keselamatan abadi bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya. Dengan cara yang diketahui Allah, Ia masih dapat memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat supaya diselamatkan. Gereja berdoa bagi mereka yang telah mengakhiri kehidupannya.” Ketika mempersembahkan misa bagi para pelaku bunuh diri, hendaknya umat memohon kerahiman Allah atasnya dan rahmat bagi orang-orang berduka yang ditinggalkannya.

Bunuh Diri Menolak Cinta Kasih terhadap Allah dan Sesama