PERSYARATAN PEMBERKATAN PERNIKAHAN DI GEREJA

PERKAWINAN

PERSYARATAN PERKAWINAN KATOLIK

  • Menyerahkan surat pengantar (Formulir Calon Pengantin) dari Ketua Lingkungan.
  • Menyerahkan Surat Baptis (asli dan fotokopi).
  • Menyerahkan fotokopi KTP kedua calon pengantin.
  • Menyerahkan Kartu Keluarga Katolik (asli dan fotokopi) bagi calon pengantin beragama Katolik.
  • Menyerahkan pasfoto berpasangan ukuran 6 cm x 4 cm sebanyak tiga lembar (berdampingan: pria di sebelah kanan, wanita di sebelah kiri).
  • Kedua calon pengantin wajib menghadiri sesi pembelajaran Membangun Rumah Tangga (MRT) yang diselenggarakan oleh Seksi Kerasulan Keluarga (SKK) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
  • Menyerahkan Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (asli dan fotokopi)
  • Menyerahkan fotokopi surat ganti nama (bagi yang berganti nama).
  • Menyerahkan surat izin dari yang berwenang bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/ POLRI.
  • Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran, dan Kartu Penduduk (KTP)
  • Menyerahkan surat izin dari orangtua bagi calon pengantin yang masih di bawah usia normal perkawinan, untuk selanjutnya dimintakan izin dari Keuskupan Agung Jakarta.
  • Paling lambat 3 bulan sebelum hari pelaksanaan perkawinan, kedua calon pengantin wajib menghadiri penyelidikan kanonik persiapan perkawinan. Untuk penyelidikan kanonik tersebut, Pastor menyediakan waktu pada pekan II dan IV setiap hari Sabtu dan Minggu, pukul 15.30 sampai dengan 17.30 WIB. Penyelidikan Kanonik persiapan perkawinan dapat dilakukan pada hari biasa dengan perjanjian sebelumnya melalui Sekretariat Paroki.
  • Waktu penyelidikan kanonik persiapan perkawinan, calon pasangan kawin campur (beda agama/ beda Gereja) wajib didampingi 2 orang saksi beragama Katolik yang bukan keluarga, sebagai saksi atas dispensasi perkawinan.
  • Calon pengantin yang beragama Kristen bukan Katolik menyerahkan Surat Baptis (asli dan fotokopi) dan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Gereja Kristen bukan Katolik.
  • Berita akan dilangsungkannya Perkawinan Katolik yang bersangkutan diumumkan di Gereja Katolik sebanyak tiga kali berturut-turut setiap perayaan Misa mingguan.

CATATAN SIPIL

Paroki melalui Sekretariat dapat membantu/ memfasilitasi calon pengantin untuk mencatatkan perkawinannya di Catatan Sipil dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir model 1, 2 dan 3 (PMI N1, N2, N4) di Kelurahan.
  • Menyerahkan Surat keterangan Lurah yang menyatakan belum/sudah pernah menikah.
  • Menyerahkan fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir.
  • Menyerahkan fotokopi Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI/WNI).
  • Menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pelaporan WNI (K1).
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir oleh Lurah.
  • Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Menyerahkan surat ganti nama (bagi yang sudah ganti nama).
  • Menyerahkan pasfoto ukuran 6cm x 4cm sebanyak 6 lembar (berdampingan: pria di sebelah kanan, wanita di sebelah kiri).
  • Melampirkan Akte Perceraian / Akte Kematian bagi yang sudah pernah menikah.
  • Melampirkan Akte Kelahiran Anak bagi yang sudah mempunyai Anak.
  • Menyerahkan Surat Dispensasi dari Camat setempat bagi yang melang-sungkan perkawinan dalam waktu kurang dari 20 hari kerja.
  • Menunjukkan surat-surat asli waktu pendaftaran.
  • Menunjukkan surat pemberkatan perkawinan dari Gereja Katolik.
  • Menyerahkan fotokopi Surat Baptis.

PENYELIDIKAN KANONIK

  • Setelah penyerahan Formulir Pendaftaran Perkawinan dan dokumen-dokumen pelengkap diserahkan ke Sekretariat, maka diberikan jadwal untuk bertemu Pastor  guna penyelidikan Kanonik Persiapan Perkawinan. Waktu pertemuan hari Sabtu dan Minggu pecan ke II dan IV, pukul 16:00 sampai selesai atau hari lain sesuai dengan perjanjian (waktu khusus).
  • Calon pengantin yang bukan Katolik, wajib menghadirkan dua orang saksi.
  • Saksi penyelidikan Kanonik adalah orang yang mengetahui bahwa calon belum pernah menikah, tidak boleh saudara kandung.
  • Setelah penyelidikan Kanonik selesai, Petugas Sekretariat Paroki melakukan proses:
    • Mengajukan dispensasi/ izin ke KAJ (untuk perkawinan campur).
    • Mengumumkan di Gereja/ Paroki sesuai domisili masing-masing calon pengantin.

GLADI BERSIH

Sesuai dengan waktu yang dipilih sebelum upacara perkawinan akan diadakan gladi bersih liturgi bersama Pastor yang memberkati perkawinan tersebut.

UPACARA PERKAWINAN

  • Calon pengantin bersama para saksi dan keluarga hendaknya sudah berada di Gereja 15 – 30 menit sebelum upacara dimulai.
  • Pencatatan Sipil dilkukan setelah upacara perkawinan Gereja, bertempat di Pastoran.

SURAT PERNIKAHAN

  • Setelah upacara perkawinan selesai, Petugas Sekretariat melakukan :
    • Pencatatan perkawinan pada Buku Besar Perkawinan.
    • Menerbitkan Surat Perkawinan.
    • Mengirimkan berita perkawinan ke Paroki tempat baptis asal kedua pengantin.
    • Pengarsipan dokumen perkawinan.
    • Surat Perkawinan dapat diambil di Sekretariat Paroki  2 (dua) pekan setelah penerimaan Sakramen Perkawinan pada hari dan jam kerja Sekretariat Paroki Santo Lukas Sunter.

PERSIAPAN UPACARA DI GEREJA

Calon pengantin agar merencanakan dan mengatur hal-hal berikut ini:

  • Saksi Perkawinan. Ditentukan dan diminta oleh calon pengantin sendiri. Orangtua atau saudara kandung tidak diperkenankan menjadi saksi pernikahan.
  • Cincin Kawin, Kitab Suci, Salib, Patung Keluarga Kudus serta Rosario. Disediakan oleh calon pengantin sendiri. Sifatnya fakultatif, cincin kawin lebih diutamakan, namun disarankan benda rohani lainnya.
  • Koor/ Paduan Suara. Ditentukan dan diminta oleh calon pengantin sendiri. Di Sekretariat paroki tersedia daftar kelompok Koor yang ada di Paroki Santo Lukas yang dapat dihubungi.
  • Lektor (yang membacakan Bacaan I, Bacaan II dan Doa Umat). Calon pengantin hendaknya menunjuk lektor/ lektris sendiri, mohon supaya lektor/ lektris tersebut mempersiapkan diri dengan baik.
  • Misdinar. Gereja sudah menyediakan Misdinar/ Putra-putri Altar. Calon pengantin tidak diperkenankan menunjuk misdinar sendiri dari luar Paroki.
  • Bunga Hiasan, Bunga Tangan dan Persembahan. Pada dasarnya bersifat fakultatif. Bunga tangan dan persembahan diusahakan dan dibiayai sendiri oleh calon pengantin.
  • Buku/ Teks Panduan Upacara. Calon pengantin hendaknya membicarakan lebih dahulu dengan Pastor yang akan memimpin upacara Pemberkatan Perkawinan, sampai buku/ teks tersebut memperoleh persetujuannya. Pencetakan buku/ teks ditanggung oleh calon pengantin.
  • Fotografer/ Kameraman. Ditentukan dan dihubungi sendiri oleh calon pengantin. Namun menjadi tanggungjawab calon pengantin untuk mengingatkan fotografer/ kameraman agar menghormati kesakralan Gereja dengan tidak naik ke Panti Imam atau Altar pada waktu pengambilan gambar/ foto.
  • Sumbangan untuk penggunaan AC. Penggunaan listrik pengganti AC akan dikenakan biaya sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), akan disesuaikan dari waktu ke waktu.
  • Nyanyian-nyanyian hendaknya dibawakan oleh Koor dan /atau umat, dan tidak diperkenankan memutar nyanyian-nyanyian dari kaset atau CD, dan sebagainya.
  • Iura Stolae untuk Pastor, diserahkan sendiri oleh pihak pengantin kepada Pastor yang bersangkutan.

Jadwal Membangun Rumah Tangga Tahun 2023

  • 25 dan 26 Februari 2023 (online)
  • 29 dan 30 April 2023 (offline)
  • 08 dan 09 Juli 2023   (offline)
  • 23 dan 24 September 2023 (offline)

Jadwal Discovery Tahun 2023

  • 10 Juni 2023  (offline)
  • 11 November 2023 (offline)