Persyaratan Krisma

KRISMA

PERSYARATAN

  • Calon penerima Krisma adalah anak yang berumur 14 tahun atau sudah di kelas 2 SMP (atau kelas yang setingkat / sederajat / lebih-tinggi).
  • Calon penerima Krisma meminta Formulir Pendaftaran kepada Ketua Lingkungan setempat.
  • Melampirkan Surat Baptis asli dan fotokopi.
  • Wajib menghadiri pertemuan persiapan Krisma (minimal 10 pertemuan).
  • Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya.

PERTEMUAN PERSIAPAN KRISMA

Diadakan setiap hari Minggu, pukul 10:00 di Sekolah Santo Lukas (selama kurang lebih 3 bulan).

PENERIMAAN SAKRAMEN KRISMA

  • Lazimnya diadakan setiap dua tahun sekali (dalam tahun-tahun genap) dan diterimakan oleh Uskup/ Vikjen/ penggantinya.
  • Penerimaan Sakramen Krisma luar biasa diterima oleh mereka yang mau menikah/ usia lanjut dan diterimakan oleh Pastor.
  • Calon penerima Krisma didampingi oleh wali Krisma.

PENCATATAN

  • Sekretariat melakukan pencatatan pada Buku Krisma, dan Buku Baptis Paroki Santo Lukas Sunter.
  • Mengirimkan berita penerimaan Krisma kepada Paroki tempat peserta dibaptis/ berasal (luar paroki).
  • Pengembalian Surat Baptis dan foto-foto dapat diambil di Sekretariat Paroki pada jam kerja 2 pekan setelah penerimaan Sakramen Krisma.

Catatan :

Sekretariat Paroki bekerjasama dengan:

  • Seksi Katekese.
  • Pastor Paroki.
  • Panitia Krisma.
  • Ketua Lingkungan.