MENGAPA UMAT BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEPERLUAN HIDUP IMAM?

Dipublikasikan tanggal 29 July 2017

MENGAPA UMAT BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEPERLUAN HIDUP IMAM?

Perjanjian Lama mencatat Abraham sebagai pemberi pertama persepuluhan kepada Imam Melkisedek (Kej 14:20). Persembahan persepuluhan oleh Abraham tersebut kemudian dilembagakan dalam hukum Taurat sebagai ketentuan yang mengikat kepada seluruh bangsa Israel. Persepuluhan ini dikaitkan dengan kemah Tuhan dan jabatan imamat Lewi (Bil 18:21) pada masa kepemimpinan Musa.  

Mengenai bani Lewi, sesungguhnya Aku berikan kepada mereka segala persembahan persepuluhan di antara orang Israel sebagai milik pusakanya, untuk membalas pekerjaan yang dilakukan mereka, pekerjaan pada Kemah Pertemuan.

(Bil 18:21)

Sistem kurban dan persembahan persepuluhan dalam Perjanjian Lama dikumpulkan oleh imam Lewi dan disimpan dalam ruang perbendaharaan di rumah Tuhan (2 Taw 31:11-12, Neh 10:37-38). Semua persembahan itu tidak hanya diberikan kepada imam, tetapi juga dibagikan kepada orang asing, anak yatim dan janda-janda.

Pada akhir tiga tahun engkau harus mengeluarkan segala persembahan persepuluhan dari hasil tanahmu dalam tahun itu dan menaruhnya di dalam kotamu; maka orang Lewi, karena ia tidak mendapat bagian milik pusaka bersama-sama engkau, dan orang asing, anak yatim dan janda yang di dalam tempatmu, akan datang makan dan menjadi kenyang, supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau di dalam segala usaha yang dikerjakan tanganmu.

(Ul 14:28-29)

Kewajiban persepuluhan tidak banyak disinggung dalam Perjanjian Baru. Dua kali Yesus menyebut hal itu (Mat 23:23, Luk 11:42), tetapi tidak dalam konteks menegur orang yang tidak memberikan persepuluhan. Di sini Dia menegur kemunafikan orang- orang Farisi yang merasa harus membayar persepuluhan, namun tidak melakukan keadilan dan belas kasihan.

Meskipun demikian, umat tetap dihimbau untuk memberi dengan sukacita sesuai dengan kerelaan hatinya (2 Kor 9:7). Seorang pewarta Injil, penatua, penilik dan pengurus jemaat lainnya yang telah bekerja demi jemaat patut mendapat upahnya (Luk 10:7, 1 Tim 5:18). Pelayanan kasih kepada sesama yang berkekurangan juga mendapat tekanan penting, seperti misalnya dinasihatkan oleh Paulus,

Maka hendaklah sekarang ini kelebihan kamu mencukupkan kekurangan mereka, agar kelebihan mereka kemudian mencukupkan kekurangan kamu, suapaya ada keseimbangan.

(1 Kor 8:14)

Baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru ternyata kehidupan para imam (pelayan umat) merupakan tanggung jawab umat. Hal itu dilanjutkan dalam Tata Kelola Keuangan Gereja sampai saat ini. Kepemilikan dan pengelolaan harta benda gerejawi dimaksudkan untuk tujuan yang khas, salah satunya adalah kehidupan para imam (bdk. KHK Kanon 1254). Segala keperluan hidup: makan, minum, tempat tinggal, retret, rekoleksi, gaji karyawan khusus pastoran serta keperluan umum dan bersama lainnya (seperti sabun, pasta gigi, sikat gigi, obat-obat harian dsb.) menjadi beban kas pastoran. Sumber pendanaan kas pastoran adalah iuran kartu kuning dari umat dan sebahagian stipendium/iura stolae/honorarium yang diterima imam/diakon paroki dalam pelayanan kepada umatnya. Sebagian dari kas pastoran paroki juga  perlu disisihkan untuk mendukung persaudaraan dan solidaritas di antara para imam/diakon.

Perlu dicermati bahwa kolekte bukanlah sumber kas pastoran paroki. Imam/diakon dapat menggunakan kas karya/Gereja di mana ia melayani sejauh mencakup hal-hal yang dibutuhkan untuk melaksanakan karyanya, termasuk biaya kendaraan, uang saku, uang libur, bina lanjut (di bidang pengetahuan, keterampilan dan spiritualitas, untuk meningkatkan kualitas tugas pastoral dan kerasulan), biaya pengobatan dan perawatan termasuk medical check up.

Dengan demikian, partisipasi umat dalam menyetor iuran kartu kuning kas pastoran sangatlah esensial dalam memenuhi keperluan hidup para imam/diakon yang berkarya di paroki.  Oleh karena itu, meskipun lingkungan juga membutuhkan dana untuk melaksanakan berbagai kegiatan rohani, keperluan hidup para imam/diakon di paroki juga harus menjadi perhatian umat. Dengan kata lain, umat perlu bijaksana dalam mengalokasikan dana yang disetor lewat kartu kuning, meskipun semua itu merupakan hak umat seratus persen. Penulis kitab Putra Sirakh memberikan nasihat yang sangat baik,

Kasihilah Penciptamu dengan segala kekuatanmu, dan para pelayan-Nya jangan kauabaikan. Takutilah Tuhan dan hormatilah para imam, dan bayarlah bagian mereka seperti yang menjadi kewajibanmu: buah bungaran, kurban penebus salah dan bahu binatang kurban, kurban pengudus serta bagian pertama dari barang kudus.

(Sir 7:30-31)