Panduan Aksi Nyata Hari Pangan Sedunia Keuskupan Agung Jakarta Tahun 2010

Dipublikasikan tanggal 24 October 2010

PANDUAN AKSI NYATA HPS‑KAJ TAHUN 2010

TEMA : "MEMBANGUN DAN MEMELIHARA SUMBER PANGAN"

Pengumatan peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) di KAJ tahun 2010 mencakup kegiatan :

Animasi, seremoni, dan aksi nyata. Dalam kegiatan aksi nyata tahun ini ada tiga hal yang perlu kita perhatikan, pertama a). mengolah sarana produksi pangan, kedua b). membudidayakan sumber pangan lokal yang ada, dan ketiga c). tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sarana produksi pangan adalah tanah, air, sampah milik kita. Sumber pangan lokal berasal dan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Lingkungan hidup mencakup alam, flora dan fauna, atau bumi beserta seluruh makhluk hayati di dalamnya. Dalam peringatan HPS tahun ini Gereja‑KAJ, kita seluruh umat kristiani di Jatabek (Jakarta, Tangerang, dan Bekasi) diajak untuk mengadakan kegiatan aksi nyata konkrit, antara lain sebagai berikut: 

 I.       BENTUK KEGIATAN AKSI.

1.      Sumber pangan terpadu.

Memanfaatkan tanah, air, sampah, yang kita miliki atau yang ada di sekitar kita, pekarangan, kebun, tanah kosong, ruang terbuka, atau lahan tidur untuk membangun "pertanian terpadu ". Menanam biji‑bijian, umbi‑umbian, sayur­-sayuran, dan buah‑buahan (secara langsung, dengan pot, polibek, dil), dan/atau memelihara berbagai macam ternak, unggas (kambing, ayam kampung, bebek, itik, kelinci) dan/atau budidaya ikan laut, ikan tawar (dengan tambak, kolam, bak air, aquarium, dli). Dan berusaha mengumpulkan, memilah, dan mengolah sampah organik, kotoran/kencing ternak menjadi pupuk organik, kompos, atau makanan ternak, unggas, ikan. Hasilnya untuk keperluan konsumsi sendiri, atau dijual ke pasar.

2.      Koperasi, lumbung pangan.

Membangun semacam "koperasi" atau "lumbung" pangan murah bagi kelompok keluarga miskin. Dengan cara mengkoordinir, memberi modal dana awal atau mengajak keluarga-keluarga miskin iuran bersama, untuk (secara pereodik) membeli bersama‑sama bahan pangan (beras, sayur, buah, ikan, telur, dll) dalam jumlah banyak, partai besar (kulak), langsung dari produsennya, yakni dari para petani, peternak, nelayan, dll. Atau minimal membeli langsung dari pasar induk, tempat lelang, atau dari sentra penghasil, pusat pengumpul, dari hasil pertanian pangan, peternakan, perikanan. Tujuannya untuk mendapatkan harga pangan semurah‑murahnya, dengan cara memutus, memperpendek, rantai panjang distribusi perdagangan pangan, (dari produsen ke konsumen), yang umumnya dikuasai/dimonopoli oleh para tengkulak/Bandar besar. Mereka dapat menentukan (mempermainkan) harga pangan, menjadi sangat mahal sekali.

3.      Pangan sehat alami.

Mengusahakan tanaman pangan dan sumber makanan yang sehat, segar, atau alami, organik. Makanan yang tidak terkontaminasi/tercemar zat kimia, pestisida, zat besi, timbal, dll. Mengindari makanan instan/siap saji yang menggunakan zat pengawet, penyedap, pewarna, dan pemanis buatan, atau formalin, burak, dan plastik bekas. Dan menjauhi makanan yang terlalu banyak mengandung garam (asin), gula (manis), minyak (goreng), dan lemak (gurih). Sebab jenis‑jenis makanan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Mengajak masyarakat untuk memperhatikan pola makan yang sehat, gizi seimbang, banyak serat (banyak makan sayur dan buah), dan makanan yang mengandung omega 3 (makan ikan).

4.      Aneka pangan lokal.

Mensosialisasikan pemanfaatan dan pengolahan aneka ragam pangan lokal/daerah untuk mencukupi sumber pangan yang sehat dan terjangkau, (selain makanan dari beras dan gandum, terigu), seperti makanan dari jagung, ketela, ubi, talas, uwi, sagu, sukun, dll. Dan juga memperkenalkan aneka macam sumber protein nabati, (selain hewani susu, telur, daging, ikan), seperti protein dari kacang‑kacangan, seperti kedelai, kacang tanah, kacang polong, kacang merah, kacang panjang, kacang hijau, kara, bengok, cipir, dll. Caranya misalnya dengan mengadakan penyuluhan, demo, pameran, lomba, kantin sehat, snack herbal, warung tradisional, gizi anak sekolah, dll.

5.      Solidaritas berbagi pangan.

Meningkatkan solidaritas berbagi makanan dengan sesama yang termiskin, miskin dan menderita, misalnya melalui pengumpulan kantong/jimpitan beras, atau sumbangan bahan makanan olahan/kalengan (jangan kadaluwarsa), dll. Sebab masih banyak keluarga/anak termiskin di sekitar kita yang menderita kelaparan, kekurangan pangan/gizi, tidak dapat makan rutin (tiga kali) sehari, atau hanya makan apa adanya, dari sisa-sisa, tanpa memperhatikan nilai gizi dan kesehatannya. Mereka itu umumnya warga/keluarga yang tidak memiliki penghasilan, atau pekerjaan tetap/layak, buruh PHK, pekerja kontrak, PRT, para pemulung, gelandangan, dll. Ditambah lagi harga-harga kebutuhan pangan sekarang semakin melambung tinggi, sehingga tak terjangkau oleh daya beli keluarga miskin. Solidaritas pangan itu antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian paket sembako (keluarga termiskin), pangan murah, bazar makanan/jajanan murah (keluarga miskin/prasejahtera).

II.       DANA SOLIDARITAS PANGAN.

  1. Mengumpulkan dana solidaritas pangan (Dana HPS-KAJ) di tingkat lokal, regional dan nasional. Bentuk dan cara pengumpulannya diserahkan pada kebijaksanaan, atau kesepakatan bersama dari masing-masing lingkungan, wilayah, paroki, yayasan, sekolah, organisasi, dan komunitas setempat. Misalnya dengan sistem amplop dibagikan kepada warga/keluarga, siswa, anggota, atau dengan sistem menempatkan kotak Dana HPS di gereja, di sekolah, atau bentuk dan cara lain yang dapat melibatkan solidaritas pangan sebanyak mungkin umat. Pengumpulan dana diadakan pada bulan Oktober 2010, dan hasilnya 75% diserahkan kepada Komisi PSE/APP-KAJ paling lambat pada bulan Nopember 2010.
  2. Hasil Dana HPS seluruhnya akan digunakan untuk bantuan APS (budidaya) pangan/gizi, kepada warga/keluarga umat/masyarakat yang termiskin/miskin dan menderita yang membutuhkan bantuan. Bantuan pangan diberikan pada waktu peringatan HPS, terjadi musibah/bencana alam, atau kegiatan APS waktu terjadi krisis ekonomi/pangan. Pemanfaatan Dana HPS diatur sebagai berikut : Sebanyak 25% tinggal di paroki, sekolah, lembaga, organisasi, komunitas. Sejumlah 75% diserahkan/disetorkan ke Keuskupan Agung Jakarta. Rincian penggunaannya 70% di kelola oleh Komisi PSE/APP-KAJ, dan 30% disetorkan ke Komisi PSE-KWI Nasional.

 III.    BANTUAN DANA PELENGKAP.

  1. Pada prinsipnya seluruh kegiatan aksi nyata HPS 2010 dibiayai oleh dana swadaya/donator setempat. Namun bagi paroki, sekolah, lembaga, organisasi, komunitas yang miskin, yang tidak mampu membiayai sendiri, dapat mengajukan dana pelengkap solidaritas pangan/gizi kepada Komisi PSE/APP-KAJ dengan menyertakan dana swadaya minimal 30-50% dari seluruh jumlah dana yang dimohon/dari seluruh jumlah biaya kegiatan. Jumlah bantuan maksimal tiap-tiap badan dan kegiatan aksi telah ditetapkan.
  2. Permohonan dana pelengkap dan pelaksanaan kegiatan aksi pangan HPS diadakan pada bulan Oktober 2010. Jumlah bantuan pelengkap Dana HPS untuk paroki dipisah/tidak disatukan dengan bantuan dana pelengkap dana APS untuk Lebaran dan Natal. Demikian juga untuk sekolah dan kelompok kategorial non paroki. Pengajuan permohonan Dana HPS dari warga/keluarga umat paroki melalui lingkungan/kelompok kategorial lingkup paroki, dengan mengisi secara rinci formulir permohonan dari Komisi PSE/APP-KAJ. (Formulir yang tidak diisi rinci/lengkap tidak akan diproses). Seluruh pengajuan permohonan Dana HPS dari paroki kepada Komisi PSE/APP-KAJ dilakukan oleh SSP/SPSE/Pan. HPS Paroki, ditandatangani oleh Pastor Paroki dan Bendahara DP, dan dilampiri semua permohonan dari warga/keluarga umat lingkungan. Permohonan dari sekolah/kelompok kategorial non paroki diajukan oleh Panitia HPS, ditandatangani oleh kepala sekolah/ketua kelompok, menggunakan formulir yang disediakan oleh Komisi PSE/APP-KAJ.
  3. Laporan tertulis pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan dana pelengkap HPS disampaikan kepada Komisi PSE/APP-KAJ segera setelah dana diterima dan dimanfaatkan, atau paling lambat sebulan setelah dana diterima. Kalau tidak membuat laporan pertanggungjawaban, tahun berikutnya tidak akan mendapat bantuan dana (subsidi) lagi.

Jakarta, 22 September 2010

Komisi PSE/APP-KAJ