SURAT PEMBERITAHUAN PROTOKOL MASA ENDEMI di PAROKI SUNTER

Dipublikasikan tanggal 22 July 2023

Surat Pemberitahuan Protokol Masa Endemi di Paroki Sunter

Merujuk pada Surat Keputusan No. 484/3.5.1.2/2023 dari Keuskupan Agung Jakarta, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, berdasarkan kondisi dicabutnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi oleh pemerintah RI, Paroki Sunter – Gereja Santo Lukas,  mengadaptasi kebijakan protokol kesehatan terbaru yang berlaku selama Perayaan Ekaristi, Pelayanan Sakramen lain maupun semua kegiatan tatap muka, sebagai berikut :

1. Umat tetap menjaga perilaku hidup sehat dan bersih, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

2. Umat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

3. Umat lansia atau umat yang memiliki komorbid dihimbau untuk tetap menggunakan masker.

4. Umat diwajibkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan kurang sehat atau sebaiknya tidak datang ke Gereja tetapi berisitirahat di rumah saja. Apabila dalam kondisi demikian umat tidak memakai masker, maka petugas Tatib berhak meminta umat yang bersangkutan untuk memakai masker.

5. Umat dalam kondisi sehat diminta untuk mengikuti misa secara tatap muka. Misa Online hanya disarankan bagi  umat yang sakit / tidak memungkinkan untuk ke Gereja (terutama para lansia). Untuk kondisi ini, Paroki menyediakan pelayanan  pengantaran Sakramen Maha Kudus oleh Prodiakon.

6. Seluruh kegiatan gereja  sudah dapat dilaksanakan secara normal dengan tatap muka.

Protokol di atas mulai berlaku sejak dikeluarkan hari ini, Sabtu 22 Juli 2023, demi kenyamanan dan kebaikan semua pihak serta kelancaran semua kegiatan tatap muka di Paroki Sunter – Gereja Santo Lukas.

Klik LInk Surat Pemberitahuan Protokol Masa Endemi Paroki Sunter