Persyaratan Krisma
KRISMA
PERSYARATAN
- Calon penerima Krisma adalah anak yang berumur 14 tahun atau sudah di kelas 2 SMP (atau kelas yang setingkat / sederajat / lebih-tinggi).
- Calon penerima Krisma meminta Formulir Pendaftaran kepada Ketua Lingkungan setempat.
- Melampirkan Surat Baptis asli dan fotokopi.
- Wajib menghadiri pertemuan persiapan Krisma (minimal 10 pertemuan).
- Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya.
PERTEMUAN PERSIAPAN KRISMA
Diadakan setiap hari Minggu, pukul 10:00 di Sekolah Santo Lukas (selama kurang lebih 3 bulan).
PENERIMAAN SAKRAMEN KRISMA
- Lazimnya diadakan setiap dua tahun sekali (dalam tahun-tahun genap) dan diterimakan oleh Uskup/ Vikjen/ penggantinya.
- Penerimaan Sakramen Krisma luar biasa diterima oleh mereka yang mau menikah/ usia lanjut dan diterimakan oleh Pastor.
- Calon penerima Krisma didampingi oleh wali Krisma.
PENCATATAN
- Sekretariat melakukan pencatatan pada Buku Krisma, dan Buku Baptis Paroki Santo Lukas Sunter.
- Mengirimkan berita penerimaan Krisma kepada Paroki tempat peserta dibaptis/ berasal (luar paroki).
- Pengembalian Surat Baptis dan foto-foto dapat diambil di Sekretariat Paroki pada jam kerja 2 pekan setelah penerimaan Sakramen Krisma.
Catatan :
Sekretariat Paroki bekerjasama dengan:
- Seksi Katekese.
- Pastor Paroki.
- Panitia Krisma.
- Ketua Lingkungan.