Koperasi Servia
Koperasi Kredit (Kopdit) Servia adalah salah satu seksi pelayanan sosial ekonomi Paroki St. Lukas Sunter. Semula koperasi ini merupakan koperasi simpan – pinjam yang bersifat sosial, namun dalam perjalanannya kemudian diarahkan menjadi koperasi simpan – pinjam ( Koperasi Kredit/KOPDIT ) yang mandiri dalam binaan Pusat Koperasi Kredit ( PUSKOPDIT ) DKI Jakarta.
Dalam perjalanannya koperasi ini melalui estafet kepemimpinan sebagai berikut :
- Bpk. J.F.R Poerwatmo ( alm ) : 1990-1992
- Bpk V S Priyanto (alm ) : 1992-2002
- Bpk FA Sukirman : 2002-2008
- Bpk Johanes Suhardi : 2008-2017
Tahun 2016 jumlah anggota :
- Wanita : 193 orang
- Pria : 143 orang
Nama ( Personalia ) pengurus Koperasi Sejahtera Visi Abadi (SERVIA) masa jabatan 2019 - 2022
- Ketua Umum : Drs. F.A Sukirman
- Ketua I : Andreas Hardi Prabowo
- Ketua II : Antonius Padmo Catur Widodo
- Sekretaris : Agustina Nanik Sri Haryani
- Bendahara : Theresia Sri Hastuti, SPd. MM
- Panitia Kredit I : Anastasia Srikidjati
- Panitia Kredit II : Raymunda Sumiati
- Panitia Kredit III : Theresia Paty
- Badan Pengawas I : Y.Tarmijan
- Badan Pengawas II : J.Ruskam
- Badan Pengawas III : Emiliana Suhartini
Persyaratan menjadi anggota KOPDIT Servia sebagai berikut :
- Mendaftarkan diri menjadi anggota dengan mengisi formulir pendaftaran di Kopdit Servia
- Menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- Menyerahkan pasfoto ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar
- Membayar uang pangkal sebesar Rp. 25.000, uang simpanan pokok sebesar Rp. 100.000, uang simpanan wajib sebesar Rp. 25.000, dan uang simpanan sukarela sebesar minimal Rp. 10.000,- atau kelipatannya serta uang orientasi (pelatihan) sebesar Rp. 50.000,-
- Wajib menaati AD dan ART Kopdit Servia
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permohonan pinjaman bagi anggota Kopdit yang memenuhi syarat :
- Mengisi formulir permohonan pinjaman, lalu menyerahkannya kepada ketua unit. Ketua unit menyerahkannya ke panitia kredit, dan selanjutnya diserahkan ke bendahara Kopdit
- Maksimal pinjaman yang dikabulkan maksimal 2 (dua) kali saldo simpanan (tidak termasuk simpanan khusus)
- Bunga pinjaman 2% dari saldo pinjaman (berlaku surut)
- Bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam sebagian akan dikembalikan sebagai jasa peminjam pada akhir tahun buku (sebagai deviden)