AKSI PUASA PEMBANGUNAN 2024
Dipublikasikan tanggal 27 February 2024
Memperkuat
Solidaritas dan Subsidiaritas Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Tahun 2024 ini,
umat Katolik Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) ingin mendalami dan mengamalkan
Ajaran Sosial Gereja (ASG) tentang “solidaritas” dan “subsidiaritas”. Tema ini
terkait erat dengan tema Arah Dasar (ARDAS) KAJ tahun-tahun sebelumnya, yakni
penghormatan Martabat Manusia (2022) dan Kesejahteraan Bersama (2023).
Solidaritas dan Subsidiaritas adalah cara bertindak untuk menciptakan
kesejahteraan bersama, berdasar pada nilai penghormatan martabat manusia yang
luhur (Kej. 1:26-27). Kata “solidaritas” merujuk pada ikatan-ikatan yang
mempersatukan semua orang dan kelompok-kelompok sosial satu sama lain, ruang
yang diberikan kepada kebebasan manusia demi perkembangan bersama, dimana semua
orang berbagi dan berperan serta. Prinsip solidaritas menunjukkan sifat sosial
setiap pribadi manusia, kesetaraan semua orang dalam martabat dan hak-haknya,
serta jalan bersama individu-individu dan bangsa-bangsa menuju kesatuan (Komisi
Kepausan untuk Keadilan dan Perdamaian, 2009: 131-135). Dalam Ensiklik In
Sollicitudo Rei Socialis No. 38, Santo Yohanes Paulus II menulis bahwa
solidaritas bukan suatu perasaan haru yang samar-samar atau rasa sedih yang
dangkal atas ketidak-beruntungan begitu banyak orang, baik yang dekat maupun
yang jauh. Sebaliknya solidaritas itu merupakan ketetapan hati yang kokoh untuk
membaktikan diri demi kesejahteraan bersama; artinya demi kebaikan semua orang
dan setiap individu, karena kita semua memang bertanggung jawab untuk semua
orang. Sementara itu, kata “subsidiaritas” berasal dari bahasa Latin subsidium,
yang berarti memberi bantuan. Prinsip subsidiaritas adalah tentang tugas dari
tingkat yang lebih tinggi untuk membantu tingkat yang lebih rendah bila
diperlukan. Prinsip ini menyatakan bahwa komunitas pada tingkat yang lebih
tinggi tidak boleh mengambil alih tugas dan kewenangan komunitas pada tingkat
yang lebih rendah (Katekismus Gereja Katolik, No 403). Prinsip subsidiaritas
mengakui bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Setiap
orang memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Hal yang sama juga
berlaku untuk lembaga atau komunitas. Selama tanggung jawab mampu diemban
dengan baik oleh individu atau komunitas tersebut, individu lain dan lembaga
lain tidak boleh campur tangan atau pun mengambil alih tanggung jawabnya.
Bersumber dari ARDAS KAJ ini, Aksi Puasa Pembangunan (APP) Tahun 2024 mengusung
sub-tema “Memperkuat Solidaritas dan Subsidiaritas untuk Mewujudkan
Kesejahteraan Bersama”. Kita berharap Gerakan APP tahun ini dapat semakin
memperkuat solidaritas dan subsidiaritas umat Katolik di lingkungan warga
sekitar tempat tinggal, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial-ekonomi dan
mental-spiritual serta berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Inisiatif-inisiatif aksi nyata dapat dikembangkan sesuai dengan konteks
paroki-paroki dan lingkungan sekitar, misalnya aktif terlibat dalam kegiatan
RT/RW, menjadi relawan gotong-royong, bakti sosial, pengembangan ekonomi
kerakyatan seperti koperasi, Credit Union, pemberdayaan sosial-ekonomi warga
miskin, edukasi kesehatan mental, konseling, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan
dalam pencegahan masalah stunting, terjun dalam bidang sosial kemasyarakatan
dan politik, dan lain-lain. Semoga Tuhan memberkati segala usaha dan aksi nyata
kita dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Adrianus Suyadi, SJ Ketua Komisi PSE - KAJ