Peraturan Pantang Dan Puasa Keuskupan Agung Jakarta Untuk Tahun 2014
Dipublikasikan tanggal 03 March 2014
Masa Prapaskah/Waktu Puasa Tahun 2014 dimulai pada hariRabu Abu, 5 Maret sampai dengan hari Sabtu, 19 April 2014.
“Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi’ (KHK k.1249). Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya “secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang” (ibid). Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.
Dalam rangka pertobatan dan pembaharuan hidup beriman, Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkannya, terutama dalam masa prapaskah ini dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini :
Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan:
- Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 5 Maret dan hari Jumat Suci, 18 April 2014. Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
- Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252). Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapanbelas tahun (KHK k.97 §1).
- Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
- Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252).
- Pantang yang dimaksud di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
- Dalam rangka mewujudkan pertobatan ekologis, kita diajak untuk ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam.
Untuk memaknai masa prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semua makin beriman, makin bersaudara dan makin berbelarasa. Kita usahakan agar suasana tobat dan syukur mewarnai masa penuh rahmat ini. Sangat dianjurkan agar berbagai kegiatan yang bersuasana pesta, misalnya: perkawinan, tidak dilakukan dalam kesempatan ini. Namun jika ada alasan yang berat untuk melakukannya, hendaklah tetap dilaksanakan secara sederhana.
Semoga dengan menjalani masa prapaskah ini, iman kita semakin diteguhkan. Kita percaya dengan-Nya persaudaraan kita akan semakin diakrabkan dan pada gilirannya kita semakin berbelarasa terhadap saudara-saudara kita yang menderita.
Jakarta, 1 Maret 2014
Mgr. Ignatius Suharyo
Uskup Keuskupan Agung Jakarta