Peran dan Tanggung Jawab Saksi Perkawinan
Dipublikasikan tanggal 20 October 2010
Jakarta, 10 Oktober 2010.
Kepada keluarga-keluarga kristiani
Se-Keuskupan Agung Jakarta
di tempat
Salam damai dalam kasih Keluarga Kudus Yesus, Maria dan Yosep.
Banyaknya tantangan dalam perkawinan dan hidup berkeluarga memanggil banyak orang untuk membuka mata lebar-lebar kepada semua usaha dan kemungkinan yang dapat memberikan pertolongan kepada pasangan yang sedang berada dalam kesukaran membangun relasi sebagai pasangan. Ada banyak orang maupun kelompok berdasarkan kesanggupannya masing-masing bisa ikut menolong banyak pasangan yang berjuang untuk mempertahkan perkawinan. Dalam banyak kesempatan saya selalu menegaskan, bahwa perkawinan yang bahagia merupakan buah dari usaha bahkan membutuhkan pengorbanan. Perkawinan yang bahagia bukan pertama-tama terletak pada perayaan perkawinan melainkan dalam perjalanan perkawinan itu sendiri. Di dalam perjalanan perkawinan, pasangan menempuh dinamika yang tak selalu berjalan mulus.
Saat-saat tertentu kebersamaan dengan pasangan merupakan hal yang amat dirindukan. Tetapi dapat terjadi pada saat tertentu kehadiran pasangan bisa dirasakan menganggu. Seorang pekerja kantoran yang begitu konsentrasi dalam menyelesaikan pekerjaannya yang barangkali karena tuntutan target akan merasa terganggu oleh keinginan pasangan untuk berlibur atau makan bersama. Kenyataan-kenyataan tersebut menggambarkan jatuh-bangunnya usaha dalam membangun perkawinan yang bahagia. Relasi suami-isteri bisa menjadi rusak karena prasangka dan hilangnya harapan terhadap pasangan. Dalam situasi seperti dibutuhkan kehadiran orang lain, pihak ketiga yang bisa menemani pasangan untuk bersama berusaha memulihkan kembali relasi yang terganggu oleh karena prasangka. Kehadiran pihak ketiga tentu tak bermaksud mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menolong dan mendampingi pasangan berusaha bersama-sama menjaga, memelihara, dan akhirnya memberikan makna terhadap perkawinan mereka.
Oleh karena perkawinan yang membutuhkan pendampingan sangat banyak, maka dalam karya mendampingi keluarga-keluarga diibutuhkan keterlibatan banyak orang. Salah satunya yang bisa saya sebutkan disini ialah pentingnya peran saksi perkawinan. Barangkali ada pasangan yang melihat peran saksi perkawinan hanya demi formalitas. Memang, keabsahan sebuah perkawinan menurut ketentuan Gereja, juga ditentukan oleh adanya dua orang saksi (bdk. Kan 1108 KHK 1983). Tetapi secara pastoral keberadaan saksi perkawinan diharapkan ikut mendampingi pasangan yang melangsungkan perkawinan. Dengan demikian saksi perkawinan tidak hanya sekedar memenuhi tuntutan demi formalnya perkawinan, tetapi juga ikut bertanggungjawab dalam menemani pasangan menempuh perjalanan perkawinan. Maka sangat diharapkan, bahwa yang menjadi saksi perkawinan ialah orang yang memang secara pribadi dekat atau kenal dengan pasangan.
Peran dan tanggungjawab saksi perkawinan meluas, tidak hanya pada pemenuhan permintaan karena Gereja mewajibkan, melainkan pada keikutsertaan dalam mendampingi dan menemani mereka yang menikah dalam hidup perkawinan. Itu berarti, ada dua peran saksi perkawinan. Pertama, pada saat perayaan perkawinan dilangsungkan. Peran ini bisa saya sebut sebagai peran formal atau peran hukum. Kedua, peran moral. Peran ini saya sebut juga sebagai peran pendampingan.
Terkait dengan peran yang pertama, sekali lagi, keberadaan saksi perkawinan memang sangat diperlukan demi keabsahan perkawinan yang dilangsungkan. Sebab perkawinan yang sah menurut Gereja ialah perkawinan yang dilangsungkan di hadapan pelayan resmi Gereja dengan dua orang saksi. Sedangkan terkait dengan peran yang kedua, keberadaan saksi perkawinan ikut serta dalam mendukung pasangan yang melangsungkan perkawinan. Saksi perkawinan membesarkan hati pada saat pasangan mengalami kesulitan. Dalam hal ini saksi perkawinan ikut membantu pasangan dalam perjalanan perkawinan untuk memaknai perkawinan mereka dalam terang iman.
Sampai jumpa pada edisi mendatang.
Salam dalam nama Keluarga Kudus, Yesus, Maria dan Yosep
Rm. Ignas Tari, MSF
Komisi Kerasulan Keluarga Keuskupan Agung Jakarta