PERKAWINAN SAKRAMENTAL

Dipublikasikan tanggal 12 August 2016

PERKAWINAN SAKRAMENTAL

Lambang Kasih Kristus kepada Gereja-Nya

Bacaan Injil hari ini mengisahkan bahwa Yesus berkatekese tentang perkawinan, ketika menjawab pertanyaan orang-orang Farisi tentang apakah seorang laki-laki diperbolehkan untuk menceraikan istrinya dengan alasan apa pun. Yesus menegaskan bahwa pada dasarnya perkawinan adalah lembaga yang diciptakan oleh Allah sendiri. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dan ketika seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah, mereka bukan lagi dua melainkan satu tubuh. Di sini Yesus mengutip Kej 2:24. Maka, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia (Mat 19:6).

Ketika Gereja Katolik mengajarkan bahwa perkawinan antara dua orang yang telah dibaptis diangkat ke martabat sakramen, Gereja ingin menyatakan bahwa hubungan suami isteri secara unik menyatakan ikatan yang tak terpisahkan antara Kristus dan mempelai-Nya yaitu Gereja. Sama seperti keenam sakramen yang lain, perkawinan merupakan tanda yang menghadirkan Tuhan Yesus dan melalui sarana ini hidup dan kasih ilahi-Nya disampaikan kepada manusia. Ketujuh sakramen ditetapkan oleh Kristus dan dipercayakan kepada Gereja untuk dirayakan dalam iman dan untuk umat beriman.  

Dalam sebuah perkawinan sakramental, kasih Allah hadir kepada masing-masing pasangan dalam persatuan mereka yang utuh dan juga mengalir melalui mereka kepada keluarga dan komunitas mereka. Persetubuhan antara suami dan istri yang sah, di samping menyatakan saling memberi diri secara utuh, eksklusif, dan setia, juga menyiratkan kasih Allah yang tanpa syarat. Dengan demikian perkawinan melibatkan seluruh hidup sebagai perjalanan bersama melalui pasang surut perkawinan sehingga baik suami dan istri semakin mampu berbagi satu sama lain. Kehidupan perkawinan menjadi sakramental karena pasangan suami istri melibatkan Allah dalam hidup mereka. Mereka memandang pasangan hidup sebagai “Kristus yang hidup dan bertindak”.

Gereja Katolik mengajarkan bahwa sakramen membawa rahmat kepada mereka yang menerimanya dengan layak. Rahmat Allah merupakan cara Allah membagikan hidup ilahi-Nya dengan manusia, Rahmat Allah membantu manusia untuk hidup sebagai pengikut Kristus. Dalam perkawinan rahmat perkawinan memberi kepada suami dan istri pertolongan yang mereka butuhkan untuk menjadi pasangan hidup yang setia dan orang tua yang baik. Rahmat Allah pula yang mendorong pasangan suami istri untuk saling melayani dan menunjukkan kepada komunitas bahwa perkawinan yang langgeng dan penuh kasih adalah hal yang mungkin dan sangat dirindukan.

Paus Paulus VI menulis, “Melaluinya (Sakramen Perkawinan) suami dan istri diteguhkan dan  … dikuduskan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka secara setia, untuk melaksanakan panggilan bahkan kepada kesempurnaan dan kesaksian Kristiani yang tepat bagi mereka di hadapan seluruh dunia.” (Humanae Vitae #25)

Melalui Sakramen Perkawinan Manusia Melaksanakan Panggilan kepada Kesempurnaan

Kasih Allah yang Hadir dalam Pasangan Suami Istri Mengalir kepada Keluarga dan Komunitas